PSSIJATIM – Komite Disiplin (Komdis) Asprov PSSI Jatim menjatuhkan sanksi berat kepada klub Probolinggo FC ( Persipro 1954), pemain Persipro 1954, dan Panpel Persedikab Kediri di kompetisi Liga 3 Kapal Api PSSI Jatim 2023.
Komite Disiplin Asprov PSSI Jatim bersidang pada Jumat (19/1) dipimpin Ketua Komdis H Makin Samiaji Rahmat terkait insiden yang terjadi di Stadion Canda Bhirawa saat laga babak 16 besar Liga 3 Kapal Api PSSI Jatim antara Persedikab Kediri vs Persipro 1954, Kamis (18/1).
Berdasarkan pemeriksaan alat bukti dalam persidangan, diperoleh fakta bahwa Pemain dan official Probolinggo FC (Persipro 1954) secara besama-sama, yang mana tidak diketahui satu persatu identitasnya, melakukan: provokasi terhadap penonton pendukung; intimidasi/ ancaman terhadap perangkat pertandingan; pemukulan perangkat pertandingan; pemukulan oleh official Probolinggo FC (Persipro 1954) terhadap manajer Persedikab.
Perilaku buruk ini dinilai melanggar Kode Disiplin PSSI fakta sebagaimana terurai di atas, merupakan tingkah laku buruk yang dilakukan secara kolektif oleh klub Probolinggo FC (Persipro 1954) terhadap perangkat pertandingan, sehingga patut dinyatakan sebagai pelanggaran terhadap Pasal 53 Kode Disiplin PSSI.
Dengan tujuan untuk menjaga sportivitas/ fair play pada Liga 3 Kapal Api PSSI Jawa Timur dan berdasarkan kewenangan yang melekat pada pasal 78 Kode Disiplin PSSI serta pernyataan deklarasi Pakta Integritas yang dibuat oleh Pelatih dan Pemain, pada tanggal 28 Nopember 2023, Komite Disiplin perlu menetapkan sanksi tambahan, agar tidak terjadi tindakan buruk yang sama pada pertandingan yang lain.
Berdasarkan fakta dan pertimbangan hukum di atas, Komite Disiplin PSSI Jawa Timur memutuskan: Menyatakan, Klub Probolinggo FC (Persipro 1954) telah bersalah melakukan pelanggaran terhadap pasal 53 Kode Disiplin PSSI, Menghukum, Klub Probolinggo FC (Persipro 1954) dengan hukuman Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta Rupiah) yang dibayar melalui rekening Asprov PSSI Jawa Timur, dan Menghukum, Klub Probolinggo FC (Persipro 1954) dengan hukuman diskualifikasi dari babak 16 besar, Pertandingan Liga 3 Kapal Api PSSI Jawa Timur tahun 2023.
Selain klub Probolinggo FC (Persipro 1954), Komdis Asprov PSSI Jatim juga menghukum pemain Nomor Punggung 22 atas nama Murdani dan pemain Probolinggo FC (Persipro 1954) Nomor Punggung 5 atas nama Deki Rolias Sandra, telah bersalah melakukan pelangaran Pasal 54 dan Pasal 61 Kode Disiplin PSSI.
Dua pemain ini masing-masing dihukum dengan denda Rp 18.750.000,-, selain itu dua pemain ini dihukum larangan bermain selama enam bulan (6 bulan) pada semua pertandingan atau kompetisi yang diselenggarakan PSSI.
Sementara Persedikab Kediri selaku Panpel pertandingan Sepakbola Liga 3 Kapal Api Asprov PSSI Jawa Timur tahun 2023 antara Klub Probolinggo FC (Persipro 1954) melawan Klub Persedikab Kediri dihukum denda Rp 5 juta karena dianggap gagal menjaga ketertiban dan keamanan pertandingan (*)
KOMENTAR