PSSIJATIM – Persibo Bojonegoro dinyatakan kalah 0-3 saat menghadapi Mitra Surabaya karena terbukti menggunakan pemain tidak sah.
Pada pertandingan babak 32 besar Liga 3 MS Glow for Men Jatim pada Kamis (2/12) di Stadion Gelora Joko Samudro, Laskar Anglingdarmo sebenarnya menang 1-0 dan lolos ke babak 16 besar, namun berdasarkan laporan dari Mitra Surabaya tentang pemain tidak sah, Komite Disiplin PSSI Jatim akhirnya melakukan investigasi.
Kemudian Komdis PSSI Jatim memeriksa alat bukti berupa laporan khusus dan rekaman pertandingan serta memeriksa saksi-saksi termasuk manajer Persibo,
Berdasarkan fakta persidangan diperoleh keterangan bahwa pemain Ichsanul Amal Zardan Aroby dan Muhammad Amar Fadzillah menggunakan nomor punggung tidak sesuai dengan yang didaftarkan di PSSI Jatim.
Didalam daftar susunan pemain (DSP) Ichsanul Amal Zardan Aroby (Oby) seharusnya menggunakan nomor punggung 16 namun pada babak kedua dia menggunakan nomor punggung 26, sedangkan Muhammad Amar Fadzillah yang di DSP menggunakan nomor punggung 26, pada babak kedua menggunakan nomor punggung 16.
Tindakan dua pemain ini dikualifikasikan sebagai pemain tidak sah karena menggunakan identitas tidak sesuai dengan yang didaftarkan ke PSSI Jatim serta tidak selaras dengan DSP, sebagaimana dimaksud Pasal 56 angka 1 Kode Disiplin PSSI.
Berdasarkan fakta itu, Persibo Bojonegoro dianggap menggunakan pemain tidak sah karena menggunakan identitas yang tidak sesuai dengan yang didaftarkan di PSSI Jatim serta DSP, dihukum dinyatakan kalah 0-3 dan denda Rp 50 juta. (*)
KOMENTAR