PSSI.JATIM – Surabaya- Poin Deltras Sidoarjo yang berlaga di Liga 3 Kapal Api PSSI Jawa Timur, harus dikurangi tiga poin. Saat ini Deltras Sidoarjo yang tergabung di grup A berada di peringkat kedua dengan poin 6 hasil dari dua kali menang saat menghadapi Mitra Surabaya dan Maestro Parabola.
Pengurangan poin ini dilakukan sebagai implementasi dari putusan FIFA Disciplinary Committee No.170034 PST IDN ZH, tertanggal 15 Maret yang dijatuhkan kepada Deltras Sidoarjo.
Pada 17 Maret 2018, PSSI Pusat menerima surat dari FIFA Disciplinary Committee, dalam surat itu FIFA menyampaikan instruksi kepada PSSI untuk melakukan pemotongan 3 (tiga) poin kepada Deltras Sidoarjo. Pemotongan ini adalah sebagai sanksi yang diberikan FIFA berdasarkan putusan FIFA Disciplinary Committee Decision No.170034 PST IDN ZH.
Karena Deltras Sidoarjo kemudian berkompetisi di Liga 3 Kapal Api PSSI Jatim, maka PSSI Pusat meminta kepada Asprov PSSI Jatim melakukan beberapa hal berikut untuk melaksanakan permintaan FIFA tersebut.
Asprov PSSI Jatim sendiri sudah mengirim surat kepada Deltras Sidoarjo dan seluruh klub yang berlaga di Liga 3 Kapal Api soal permintaan FIFA ini terutama pengurangan tiga poin.
Sanksi yang dijatuhkan FIFA ini berkaitan dengan kasus tunggakan gaji yang dilaporkan pemain asal Kroasia Mijo Dadic.
“Jadi ini adalah Implementasi terhadap putusan komdis (komisi disiplin) FIFA terhadap Deltras berkenaan dengan sengketa pemain atas nama Mijo Dadic di mana surat PSSI itu ada tiga hal: Pertama, diminta menyampaikan secara tertulis pada Deltras pengurangan 3 poin.
Kedua, menyampaikan secara tertulis putusan tersebut pada seluruh kontestas liga 3. Ketiga, menyampaikan pada PSSI pusat yang akan ditembusi pada FIFA,” jelas Sekretaris Asprov PSSI Jatim, Amir Burhanuddin saat jumpa pers di Kantor Asprov PSSI Jatim, Jl. Ketampon, Surabaya, Jumat (6/4).
Sebelumnya, FIFA sudah menjatuhkan sanksi dengan memberikan denda kepada Deltras. “Berdasar kabar denda sudah dibayar oleh Deltras. Namun, karena FIFA melihat belum ada komitmen lanjutan dari Deltras terkait pelunasan gaji maka dijatuhkan sanksi pengurangan poin,” ujarnya.(pps)
KOMENTAR