Surabaya – Komisi Disiplin PSSI Jawa Timur menjatuhkan sanksi kepada Persekabpas Pasuruan terkait perilaku suporternya saat pertandingan Persekabpas versus Persibo Bojonegoro, Rabu (27/9) di Stadion Brawijaya, Kediri.
Berdasarkan laporan khusus Pengawas Pertandingan, Wasit, Asisten Wasit dan Wasit Cadangan, sebagaimana ketentuan pasal 98 ayat (1), Komisi Disiplin PSSI Jawa Timur telah menjatuhkan putusan Nomor SKEP: 45/Komdis/IX/2017, bahwa suporter Persekabpas Pasuruan terbukti melanggar pasal 45 regulasi Liga 3 jo Pasal 58 angka 1 hurua & angka 2 huruf a Kode Disiplin yakni menyalakan petasan pada saat pertandingan sedang berlangsung dan menyanyikan lagu rasis dan provokatif yang ditujukan kepada kelompok suporter yang lain pada saat pertandingan.
oleh karenanya suporter Persekabpas Pasuruan dilarang memasuki stadion Brawijaya Kediri di sisa pertandingan Kompetisi Liga 3 Jawa Timur dan denda sebesar Rp 10 juta terhitung sejak putusan ini dikeluarkan pada Kamis (28/9).
Berdasarkan ketentuan pasal 118 ayat 91) huruf (d) dan (f) Kode Disiplin PSSI, putusan tersebut dalam kualifikasi tidak dapat diajukan banding, oleh karenanya dimohon untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. (pps)
KOMENTAR