Surabaya – Penegakkan sportivitas dan kedisiplinan terus dilakukan di ajang Liga 3 Kapal Api PSSI Jatim Timur. Komisi Disiplin PSSI Jatim kembali menjatuhkan sanksi dan hukuman kepada insan bola yang terlibat di kompetisi Liga 3 Kapal Api PSSI Jawa Timur.
Kali ini yang terkena sanksi dan hukuman adalah pelatih Persibo Bojonegoro, I Putu Gede. Mantan pemain Persebaya ini dilarang mendampingi timnya sebanyak tiga kali karena melakukan pemukulan kepada pemain Bumi Wali, Lendi Dwi Setiawan nomor punggung 5 saat pertandingan Persibo vs Bumi Wali, Rabu (10/5).
Berdasar SKEP: 02/komdis/V/2017:” Bahwa I Putu Gede (pelatih Persibo Bojonegoro) telah terbukti melanggar pasal 57 Kode Disiplin PSSI dengan hukuman sesuai pasal 48 huruf D. oleh karenanya dihukum berupa sanksi larangan mendampingi tim selama tiga pertandingan dan selanjutnya untuk tidak mengulangi kepada perbuatannya dan apabila terulang kembali akan diberikan sanksi yang lebih berat”.
“Kami telah bersidang Jumat (12/5) berdasarkan laporan khusus pengawas pertandingan, wasit, dan asisten wasit tanggal 10 Mei 2017 sesuai pasal 98 ayat 1, Komisi Disiplin PSSI Jatim menjatuhkan sanksi tersebut di atas,” jelas Ketua Komdis PSSI, Anthony LN Ratag SH.
Pada pertandingan Persibo vs Bumi Wali itu, juga diwarnai dengan keluarnya kartu merah untuk pemain Bumi Wali Bayu Arfian, nomor punggung 25, dan Ahmad Nuri Fasya, nomor punggung 34 dari Persibo.
Oleh Komisi Disiplin PSSI Jatim, kedua pemain ini ditambahi sanksinya dengan dua kali larangan bermain karena terlibat perkelahian. Berdasarkan SKEP:04/komdis/V/2017: “Bahwa Bayu Arfian no punggung 25 terbukti melanggar pasal 47 huruf F Kode Disiplin PSSI dengan hukuman sesuai pasal 48 huruf D oleh karenanya dihukum berupa sanksi larangan bermain selama 2 kali pertandingan di luar ketentuan kartu merah dan selanjutnya untuk tidak mengulangi perbuatannya dan apabila terulang kembali akan diberikan sanksi yang lebih berat.
Sedangkan untuk Ahmad Nuri Fasya juga dijatuhi hukuman yang sama. Berdasarkan SKEP:03/komdis/V/2017:”Bahwa Ahmad Nuri Fasya nomor punggun 34 (pemain Persibo) telah terbukti melanggar pasal 47 huruf F jo pasal 48 huruf D Kode Disiplin PSSI oleh karenanya dihukum berupa sanksi larangan bermain selama dua kali pertandingan di luar ketentuan karu merah dan selanjutnya untuk tidak mengulangi kembali perbuatannya dan apabila mengulangi kembali perbuatannya akan diberikan sanksi yang lebih berat. (mat)
KOMENTAR